Ia juga menambahkan bahwa langkah pemindahan ini merupakan bagian dari program akselerasi reformasi pemasyarakatan yang menjadi prioritas Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, serta sesuai arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
“Tidak ada ruang bagi pihak manapun untuk mengganggu marwah institusi Pemasyarakatan. Ini bagian dari pembersihan dan penguatan sistem pemasyarakatan yang lebih profesional dan berintegritas,” tegas Irfan.
Lebih dari 1.000 Warga Binaan High Risk Sudah Dipindahkan
Dengan pemindahan terbaru ini, total sudah hampir 1.100 warga binaan kategori high risk dari berbagai wilayah di Indonesia dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan sejak program ini digulirkan.
Para warga binaan tersebut mayoritas berasal dari kasus narkotika, terorisme, kekerasan terorganisir, serta tindak pidana berat lainnya.
Selain aspek keamanan, pemindahan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai pengaruh negatif dan mencegah penyebaran perilaku menyimpang di dalam lembaga pemasyarakatan lainnya.
Upaya Maksimal Transformasi Sistem Pemasyarakatan
Langkah redistribusi warga binaan ini menjadi salah satu strategi utama Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dari praktik ilegal.
Selain pengamanan ketat, pembinaan berbasis perubahan perilaku juga menjadi pendekatan yang terus digalakkan.
Program ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membina, bukan semata menghukum. Harapannya, warga binaan dengan kategori high risk dapat kembali ke jalur yang benar dan bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.(*).






