BERITASIBER.COM | SIDOARJO – Sebanyak 19 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rabu (12/2/2025).
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal itu dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jatim 1, di Jalan Raya Juanda, Desa Semambung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 26 miliar tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada September hingga Desember 2024 lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, jika barang ilegal itu berhasil lolos dari penindakan, maka negara berpotensi mengalami kerugian.
“Potensi kerugian negara sendiri diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp 13 miliar,” katanya.
Menurut Rudy, jutaan batang rokok ilegal berhasil ditindak berkat peran aktif pimpinan daerah Kabupaten Sidoarjo. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pun mendapatkan penghargaan.
Penghargaan dari Bea Cukai Sidoarjo itu diberikan atas pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbaik Tahun 2024.
Pemkab Sidoarjo dinilai aktif melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai media. Mulai televisi, media cetak, hingga media sosial.
Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga secara rutin mengadakan operasi pasar bersama. Administrasi perencanaan dan pelaporan pengelolaan DBHCHT pun dinilai sangat tertib.
“Peran aktif para pimpinan di Kabupaten Sidoarjo dalam pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu faktor penilaian dalam penghargaan ini,” imbuhnya.





