Remisi dasawarsa sendiri merupakan hak istimewa yang diberikan setiap satu dekade bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan RI. Besaran remisi dasawarsa maksimal adalah 3 bulan (90 hari), sementara remisi khusus kemerdekaan bisa mencapai 6 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana.

Selain remisi masa hukuman, sebanyak 37 narapidana juga mendapatkan remisi pidana pengganti denda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun demikian, tidak semua warga binaan memperoleh remisi. Heri menyebutkan bahwa sebanyak 111 narapidana tidak mendapatkan remisi karena berbagai alasan.

“Ada 111 narapidana yang tidak mendapatkan remisi sama sekali. Hal ini disebabkan oleh faktor administratif maupun substantif, seperti belum memenuhi syarat dokumen, masih dalam masa hukuman disiplin, atau belum memenuhi ketentuan masa pidana,” jelasnya.

Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis dan terbuka saat pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke-80 yang digelar di Alun-alun Lamongan. Momen tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan dan motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

Dengan adanya program remisi ini, diharapkan narapidana semakin termotivasi untuk mengikuti pembinaan secara sungguh-sungguh dan kembali menjadi bagian positif dari masyarakat setelah bebas nantinya.(Bs)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2