BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan mendapatkan remisi khusus kemerdekaan dan remisi dasawarsa.

Sebanyak 16 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari total 774 warga binaan yang menghuni Lapas Lamongan, sebanyak 599 narapidana menerima remisi khusus HUT RI. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Selain itu, remisi dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali juga diberikan kepada 517 narapidana, di mana 6 di antaranya juga dinyatakan langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Heri Sulistyo, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan partisipasi aktif dalam program pembinaan di dalam lapas.

“Total 16 narapidana langsung bebas. Mereka dinyatakan memenuhi syarat mulai dari penilaian partisipasi dalam program pembinaan, tidak sedang menjalani masa hukuman pengganti denda, serta tidak melakukan pelanggaran disiplin selama masa tahanan,” ujar Heri Sulistyo, Minggu (17/8/2025).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2