“Itu dokumen dasar. Tanpa SK Pagu, proses pencairan tidak bisa dilanjutkan,” jelas Afruddin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia juga mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, skema pencairan Dana Kampung di Aceh Singkil mengalami perubahan, dari sebelumnya tiga tahap menjadi empat kali pencairan berdasarkan triwulan.

“Begitu SK diteken oleh Bupati, desa-desa bisa langsung memproses pencairan tahap kedua,” tambahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keterlambatan pencairan ADK tahap II ini menimbulkan gangguan terhadap operasional pemerintahan desa. Beberapa kepala desa mengaku belum bisa menjalankan program-program rutin maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat yang seharusnya berjalan sejak bulan Agustus.

Selain itu, honor perangkat desa, insentif kader posyandu, hingga pembiayaan kegiatan keagamaan dan sosial di kampung-kampung juga ikut tertunda.

Banyak keuchik (kepala desa) berharap agar proses penandatanganan SK Pagu segera dilakukan agar Dana Kampung tahap II bisa cair dan pelayanan pemerintahan desa kembali berjalan optimal.

“Kami sangat berharap Bupati segera menandatangani SK Pagu agar desa tidak terus menanggung beban pelayanan tanpa dana operasional,” ujar salah satu keuchik di wilayah Kecamatan Singkil Utara.(AI)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2