BERITASIBER.COM | ACEH SINGKIL – Sebanyak 116 desa di Kabupaten Aceh Singkil hingga awal September 2025 gagal mencairkan Dana Kampung (ADK) tahap II.
Penyebabnya bukan karena kendala teknis atau administrasi di tingkat desa, melainkan karena Surat Keputusan (SK) Pagu Definitif belum ditandatangani oleh Bupati Aceh Singkil.
Keterlambatan penandatanganan SK tersebut berdampak langsung pada pelayanan pemerintahan desa dan pelaksanaan program-program pembangunan yang bersumber dari Dana Kampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir, menjelaskan bahwa pencairan Dana Kampung tahap kedua tertunda karena belum ada SK Pagu Definitif sebagai dasar pencairan.
“Kendalanya tinggal penekenan SK Pagu. Bupati sedang dalam dinas luar, jadi belum sempat menandatanganinya,” ujar Azwir pada Rabu (3/9/2025).
Azwir menegaskan bahwa keterlambatan ini murni persoalan administrasi, bukan karena adanya pengalihan anggaran atau pengaruh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini tidak ada kaitannya dengan PPPK. Dana desa tetap tersedia untuk 116 kampung. Hanya saja belum bisa dicairkan tanpa SK Pagu Definitif,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kabid Penataan Kerja Sama Administrasi, Pemerintahan Mukim dan Kampung DPMK Aceh Singkil, Afruddin Hendra. Ia menjelaskan bahwa SK Pagu Definitif merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap desa sebelum bisa mengajukan pencairan dana kampung.