Seperti diketahui, KPU RI pada Rabu (20 Maret 2024) menetapkan Prabowo Subianto-Gibra sebagai pemenang Pilpres Rakabuming Raka 2024.
Berdasarkan hasil penghitungan suara nasional yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Prabowo-Gibran memperoleh 96,2 juta suara (58,5 persen), dari total 164,2 juta suara sah.
Tak setuju dengan hasil itu, kubu Anies-Muhaimini dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Kedua pihak tersebut mengklaim Pilpres 2024 penuh dengan kejanggalan, dengan alasan terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Selanjutnya dilakukan sidang pemeriksaan oleh MK pada tanggal 27 maret hingga 5 April 2024 dan rapat Permusyawaratan hakim yang dimulai pada 6 April 2024.
Pada Senin (22/4/2024), MK menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dari kubu Anies dengan putusan yang dibacakan di pengadilan.(bs)





