BERITASIBER.COM | JAKARTA – Hari ini, Rabu (24 April 2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibra Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gelaran penetapan Pilpres dan Wakil Presiden 2024-2029 rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sesuai pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah penyelesaian sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya mengundang Prabowo-Gibrani dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

Dalam keterangannya, Selasa malam (23 April 2024), Prabowo bakal hadir bersama Gibran di kantor KPU RI.

Selain itu, KPU RI juga mengundang pemangku kepentingan antara lain Presiden Joko Widodo, Ketua DPR-RI Puan Maharani, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, dan Jenderal Agus Subiyanto Panglima TNI.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2