Wakil Rektor I Unisla, Sugeng Dwi Hartantyo, menjelaskan bahwa mata kuliah antikorupsi nantinya menjadi mata kuliah wajib dengan bobot minimal 2 SKS bagi setiap mahasiswa, tanpa terkecuali.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami telah menjalin kerja sama dengan berbagai mitra. Nantinya mata kuliah antikorupsi akan diampu dosen yang sudah tersertifikasi Anti-Corruption Learning Centre (ACLC) KPK,” jelasnya.

Dekan Fakultas Hukum Unisla, Ayu Dian Ningtias, menambahkan bahwa pendidikan antikorupsi tidak hanya berfungsi sebagai materi akademik, tetapi juga sebagai bekal mahasiswa untuk terjun ke masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami ingin mahasiswa menjadi agen antikorupsi dan mampu mengawasi kebijakan keuangan pemerintah, terutama di tingkat desa dan kelurahan. Ini penting untuk kemajuan Lamongan dan Indonesia,” ujarnya.

Dengan penerapan mata kuliah ini, Unisla berharap dapat mencetak lulusan berintegritas tinggi, sekaligus memperkuat budaya antikorupsi sejak dunia pendidikan sebagai pondasi pembangunan daerah dan nasional.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2