BERITASIBER.COM | BOJONEGORO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2026 resmi mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Bojonegoro 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.685.983. Angka ini naik Rp 160.851 atau setara 6,30 persen dibandingkan UMK Bojonegoro tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.525.132.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memastikan implementasi UMK berjalan sesuai ketentuan, khususnya bagi perusahaan di wilayah Bojonegoro.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2