Meski mengalami kenaikan, posisi UMK Bojonegoro masih relatif tertinggal jika dibandingkan dengan sejumlah kabupaten tetangga. UMK Kabupaten Tuban pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.229.092, sementara Kabupaten Lamongan berada di angka Rp 3.196.328. Selisih ini menunjukkan masih adanya kesenjangan upah antarwilayah di kawasan Jawa Timur bagian barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya menyatakan bahwa penetapan UMK 2026 telah mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Dengan berlakunya UMK baru ini, seluruh perusahaan di Bojonegoro diwajibkan membayar upah pekerja sekurang-kurangnya sesuai ketetapan yang berlaku mulai awal tahun 2026.




