Spanduk dan poster itu antara lain bertuliskan ‘Bebaskan Heny’, ‘Korupsi di PT. INKA marak, Untung Ada Heny’, ‘Nek butuh Ae Diajak Ngopi, Gak Butuh Diantemi’, ‘No Viral No Justice’, ‘Jangan Laporkan Korupsi Di BUMN, nanti dikriminalisasi’.
Berdasarkan press rilis dari SEMMI Jatim, Heny Wulandari ditetapkan tersangka oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur dengan No. Kep-541/M.5/Fd.2/12/2023 dengan dugaan melakukan tindak pidana menghilangkan dokumen asli.
Sebelumnya, Henny melaporkan aktivitas transaksi fiktif di perusahaan tempatnya ia bekerja sehingga jajaran petinggi di PT. IMS dituntut mengembalikan uang kerugian negara oleh Lembaga Tinggi Badan Pemeriksaan Keuangan.




