“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi Call Center 110 Polres Pematangsiantar apabila mengalami, melihat, atau menemukan kejadian kecelakaan lalu lintas maupun kemacetan parah di jalan raya. Kecepatan informasi dari masyarakat sangat membantu kami untuk segera mengambil tindakan responsif di lapangan,” tambah Kasat Lantas.

Tujuan akhir dari sosialisasi berkelanjutan ini adalah untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Kota Pematangsiantar. Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan lalu lintas, diharapkan kesadaran untuk mematuhi rambu-rambu, mengenakan helm, dan melengkapi surat-surat kendaraan akan tumbuh secara mandiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pihak kepolisian percaya bahwa kedisiplinan pengguna jalan adalah kunci utama untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali berujung pada kerugian material hingga korban jiwa. Melalui pendekatan yang humanis dan edukatif ini, Sat Lantas Polres Pematangsiantar berharap dapat menekan angka pelanggaran di wilayah hukum Polres Pematangsiantar secara signifikan.

Masyarakat diharapkan dapat merespons upaya ini dengan lebih bijak dalam berkendara serta tetap mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berada di jalan raya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga Kamseltibcar Lantas merupakan pondasi utama dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Pematangsiantar.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2