Untuk mencegah potensi gangguan keamanan, petugas memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat agar tidak beraktivitas hingga larut malam dan segera kembali ke rumah masing-masing. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan persuasif guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Selain memberikan imbauan kepada masyarakat, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Timsus Dayok Mirah menemukan empat unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Petugas kemudian mengambil tindakan dengan mengamankan kendaraan tersebut dan meminta pemiliknya untuk melepas knalpot brong serta menggantinya dengan knalpot standar pabrikan. Pengendara juga diberikan edukasi dan pembinaan agar lebih tertib dalam berlalu lintas serta mematuhi peraturan yang berlaku.
IPTU Agustina menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat akibat suara bising yang dihasilkan.
“Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan ketertiban. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor agar mematuhi aturan dan menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar yang berlaku,” tegasnya.
Polres Pematangsiantar memastikan kegiatan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran serta penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta nyaman bagi seluruh masyarakat.
Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar terpantau aman, tertib, dan kondusif.(Pirhot Nababan)






