“Kita Laksanakan sesuai dengan berdasarkan perda yang ada,” ujar Tofan, Rabu (03/07/2024).

Saat berlangsungnya penertiban, Kata Tofan, ketujuh anak jalanan tersebut dibawanya ke kantor satpol PP Lamongan untuk dilakukan pendataan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Selanjutnya, kita serahkan ke Dinas Sosial Lamongan untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ungkapnya.(bs)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2