Sementara itu, terpisah Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Lamongan Tofan menjelaskan, penertiban yang dilakukan ini untuk menjaga keindahan dan estetika Kabupaten Lamongan sebagai kota Adipura.
Sebelum melaksanakan penertiban PKL, pihaknya telah memberikan sosialisasi tentang larangan berjualan di fasilitas umum karena dapat mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.
Tofan menyebut, penertiban PKL tidak hanya yang berada di Jalan Ki Sarmidi Mangunsarkoro saja melainkan PKL di tempat lain juga sudah dilakukan penertiban sebelumnya.
“Kita kemarin melaksanakan penertiban PKL yang ada di Jalan Ki Sarmidi Mangunsarkoro sekitar pukul 10.00 WIB bersama petugas gabungan. Dan tidak hanya itu saja, PKL yang ada di Gapura Paduraksa perbatasan Lamongan-Gresik serta PKL di belakang gedung Pemda juga kita lakukan penertiban,” jelas Tofan.
Perihal penertiban PKL, kedepan Tofan menegaskan akan melakukan penertiban keberadaan PKL yang masih berjualan di bahu jalan serta lokasi larangan.
“PKL banyak nakal, saat Petugas datang dan menegur, PKL mengikuti. Tapi saat Satpol PP enggak ada, mereka kembali berjualan kesitu. Kita inginkan kesadaran semuanya,” ucapnya.
Pihaknya memastikan akan melakukan penertiban secara bertahap untuk lokasi-lokasi lainnya yang masih di jumpai keberadaan PKL di lokasi zona larangan berjualan.
“Kita intinya tidak ingin menghilangkan rezeki masyarakat yang berjualan, tapi kami juga berharap para PKL menyadari tentang larangan berjualan di lokasi zona larangan tersebut,” ungkapnya.(bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





