BERITASIBER.COM | JAKARTA – Terdapat tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelanggaran itu ditemukan saat Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

“Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Minyak tersebut diketahui diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Bahkan Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran seperti ini,” imbuhnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2