“Harusnya dia sadar diri sebagai tersangka (Fathorahman), itu artinya sudah dua alat bukti yang cukup dan sudah terpenuhi. Jadi melawan bagi saya itu hanya akan menyebabkan dia semangkin terpojokkan.” Paparnya

Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu menyarankan kepada Kejaksaan untuk tidak kooperatif terhadap manusia yang merasa bebal akan hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

‘’Saya mensuport kejaksaan harus segera panggil tersangka lalu tahan, jangan takut ini hanya kasus teri bukan kasus kakap kalau sama pemain yang teri takut apalagi yang kakap. Jangan sampai kejaksaan kalah sama pemain kelas teri,’’ tutupnya. (Rus)

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2