BERITASIBER.COM | PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri Pamekasan telah menetapkan Fathor Rahman mantan kades laden, Pamekasan Jawa Timur sebagai tersangka pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola oleh Bumdes Semeru tahun 2018-2019.
Penetapan tersebut diketahui berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-57/RP.4/07/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Pamekasan Muhammad Ilham Samuda selaku Penyidik yang memanggil Alimuddin selaku Kepala Desa Laden saat ini.
Terbaru, Fathor Rahman tidak terima telah ditetapkan tersangka dan melawan dengan melaporkan Kejari Pamekasan ke Kejaksaan Agung melalui kuasa hukumnya Supriono. Namun, langkah tersebut mendapatkan tantangan berat dari pelapor melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq.
“Jadi kalau hanya sekedar surat keberatan ke Mahkamah Agung apalagi tidak berdasar hukum, bagi saya tidak berdasar hukum, saya yakin pasti diabaikan. Bahkan saya minta itu diabaikan surat yang di sampaikan ke Kejagung. Jagan sampai menghambat penyidikan di Kejaksaan Negeri Pamekasan. Yang di abaikan adalah surat yang kejagung.” Kata Sulaisi saat di hubungi media ini. Rabu 24 Juli 2024.
Akademisi IAIN Madura itu melanjutkan, Kejaksaan Negeri Pamekasan tetap harus memperhatikan surat dari Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan karena itu arahannya, dimana hal itu tertuang dalam surat, Jaksa Agung RI Nomor: B-23 /A/SKJA/02/2023 yang berkaitan penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa dan untuk dilanjutkan.






