Mitra SPPG, Anggra, menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Pengelola juga membuka ruang komunikasi dengan warga dan pemerintah desa sebelum operasional kembali dilanjutkan.
“Jika perbaikan tuntas kurang dari 2 minggu, kami undang warga dan desa untuk musyawarah sebelum izin operasi berlanjut,” jelas Anggra.
Menurut Anggra, penghentian sementara bukan dimaksudkan untuk menghentikan program MBG secara permanen. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan teknis yang muncul dapat diperbaiki terlebih dahulu sehingga kegiatan SPPG dapat berjalan dengan lebih baik.
Sebelumnya, warga Insani Regency RT 05 Dusun Kaotan telah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Pemerintah Desa Sumberejo pada 19 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, warga menyoroti pemasangan blower SPPG di area fasilitas umum.
Warga menyebut keberadaan blower berdampak terhadap aktivitas belajar, istirahat, hingga pekerjaan yang dilakukan pada malam hari. Dalam menyampaikan keberatannya, warga juga merujuk pada ketentuan mengenai tingkat kebisingan lingkungan serta aturan terkait perumahan.
Persoalan itu kemudian berlanjut ke tahap mediasi. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan agar masing-masing pihak dapat menjalankan perannya. Pengelola berkewajiban melakukan perbaikan, sementara pemerintah desa dan warga ikut mengawal proses penyelesaiannya.
Apabila dalam waktu dua minggu tidak terdapat kejelasan atau tindak lanjut perbaikan, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada instansi terkait. Sanksi administratif nantinya akan diserahkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan sesuai kewenangan masing-masing.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberejo, Suharsono, berharap perbaikan segera dilakukan sehingga persoalan antara pengelola dan warga tidak berlarut-larut. Dia juga berharap program MBG tetap dapat berjalan dengan memperhatikan ketentuan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
“Warga berharap program sosial tetap jalan, tapi tetap taat AMDAL dan jaga kenyamanan lingkungan,” kata Suharsono.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, operasional SPPG Kaotan untuk sementara dihentikan. Pengelola memiliki waktu untuk menyelesaikan perbaikan IPAL dan saluran pembuangan, melakukan relokasi blower, serta menertibkan penggunaan lahan fasum.
Setelah proses perbaikan selesai, pengelola akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah desa dan warga. Musyawarah tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum operasional dapur SPPG dilanjutkan kembali.





