LAMONGAN — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mendapat sorotan terkait tata kelola dan keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam rantai pasok bahan pangan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 1 Babat diduga belum menjalin sinergi dengan BUMDes Kaffa Gemilang Desa Plaosan, meski badan usaha desa tersebut mengklaim telah terdaftar sebagai distributor kebutuhan bahan baku MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Persoalan tersebut mencuat setelah Direktur BUMDes Kaffa Gemilang, Iwan Mardianto, menyampaikan kekecewaannya terhadap mekanisme pengadaan bahan baku yang diterapkan SPPG 1 Babat.
Menurut Iwan, BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa semestinya memperoleh ruang untuk berpartisipasi dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pangan program pemerintah sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat di tingkat lokal.
Iwan menyebut keterlibatan BUMDes dalam ekosistem MBG memiliki landasan kebijakan nasional. Ia merujuk pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang menurutnya mengatur sinergi SPPG dengan BUMDes.
“Perpres Nomor 115 Tahun 2025 dengan tegas menyatakan bahwa SPPG harus bersinergi dengan BUMDes setempat. Apalagi, BUMDes Kaffa Gemilang sudah terdaftar secara resmi di Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai distributor kebutuhan bahan baku MBG,” ujar Iwan, Sabtu (15/08/2026).
Ia juga menyebut dari sejumlah BUMDes di Kabupaten Lamongan, hanya lima yang telah mengantongi status resmi sebagai distributor kebutuhan bahan baku MBG. BUMDes Kaffa Gemilang, kata dia, merupakan salah satunya.
Menurut Iwan, status tersebut semestinya menjadi modal bagi BUMDes untuk berperan lebih besar dalam penyediaan kebutuhan pangan SPPG, baik komoditas beras, sayuran, telur, daging, maupun kebutuhan bahan pangan lainnya.
Namun, persoalan justru muncul karena pihak SPPG dan mitra pelaksana memberikan keterangan berbeda mengenai mekanisme pengadaan bahan baku.
Asisten Lapangan (Aslap) SPPG 1 Babat, Yusuf, ketika dikonfirmasi mengenai pengadaan bahan pangan, menyatakan bahwa urusan belanja bukan menjadi kewenangan operasional pihaknya.





