Firdaus mengusulkan agar syarat verifikasi dikembalikan pada ruh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan bahwa kewajiban utama perusahaan pers seharusnya cukup pada kepemilikan badan hukum yang jelas serta ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
“Dewan Pers tidak perlu masuk terlalu jauh ke ranah konstituen seperti urusan internal newsroom, kompetensi wartawan yang kaku, apalagi ikut mengurusi urusan yang seharusnya menjadi ranah Departemen Tenaga Kerja atau Departemen Kesehatan,” tegas Firdaus.
SMSI berharap Dewan Pers dapat berperan sebagai fasilitator yang fokus pada pendataan dan penegakan etika, bukan menjadi lembaga yang memberatkan pelaku usaha media dengan birokrasi yang rumit. Verifikasi media, menurut Firdaus, harus disederhanakan agar lebih inklusif bagi media digital independen.
“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab dan memiliki legalitas hukum. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman, bukan justru menghambat kemerdekaan pers,” tambahnya.
Dengan adanya evaluasi terhadap standar verifikasi ini, SMSI optimis bahwa “Media Homeless” dan entitas media baru lainnya dapat segera terdata dan menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers. Langkah ini diyakini akan menciptakan iklim pers Indonesia yang lebih sehat, dinamis, dan benar-benar merdeka di era transformasi digital.





