Menurut petugas di lapangan, kebijakan penutupan sementara tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya tawuran yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, peredaran dan konsumsi miras menjadi salah satu faktor utama terjadinya keributan dan konflik antar kelompok, terutama pada malam pergantian tahun.
“Langkah ini merupakan upaya preventif agar perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kami berharap para pemilik warung dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujar salah satu petugas.
Sinergitas TNI–Polri dan Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, serta diikuti dengan pengawasan di lapangan guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Lamongan berjalan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesadaran bersama antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, sehingga perayaan Nataru di wilayah Kecamatan Solokuro dapat berlangsung aman, nyaman, dan kondusif.






