BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), sinergitas TNI–Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada para pemilik warung dan masyarakat, Senin (22/12/2025).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Lamongan yang mengatur pembatasan operasional warung-warung tertentu pada malam pergantian tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa mulai tanggal 31 Desember 2025 (malam Tahun Baru 2026), warung-warung yang berpotensi menjadi asal mula terjadinya tawuran diwajibkan untuk tutup atau libur sementara hingga tanggal 2 Januari 2026, atau pasca perayaan Tahun Baru.

Himbauan ini disampaikan langsung oleh personel TNI, Polri, dan Satpol PP dengan cara mendatangi warung-warung di wilayah hukum Kecamatan Solokuro. Petugas memberikan penjelasan kepada para pemilik usaha terkait maksud dan tujuan kebijakan tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif selama perayaan Nataru.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2