Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., melalui Kasi Datun Iwan Sofyan, S.H., M.H., menegaskan bahwa upaya pemulihan keuangan daerah merupakan salah satu bagian penting dari pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara.

Menurut Iwan, pelaksanaan tugas tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Madiun. Berdasarkan kuasa tersebut, JPN memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, termasuk dalam upaya penyelesaian tunggakan pajak daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pemulihan keuangan daerah merupakan bagian dari tugas Jaksa Pengacara Negara. Dalam pelaksanaannya, kami bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Bapenda Kabupaten Madiun. Upaya yang dilakukan merupakan bentuk dukungan Kejaksaan terhadap pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan dan menjaga kepentingan keuangan daerah,” ujar Iwan.

Bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan dalam konteks tersebut dilakukan melalui mekanisme non-litigasi. Pelaksanaan tugas JPN tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memiliki peran sebagai representasi hukum negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan adanya kuasa khusus, JPN dapat menjalankan kewenangan untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan demi kepentingan negara maupun pemerintah.

Melalui mekanisme tersebut, Kejari Kabupaten Madiun berupaya membantu pemerintah daerah menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemulihan keuangan daerah. Pendekatan non-litigasi juga diharapkan dapat menjadi instrumen penyelesaian yang efektif dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan kepentingan pemerintah daerah.

Pemberian penghargaan dalam Anugerah Pajak Kabupaten Madiun 2026 menjadi penanda bahwa kolaborasi lintas lembaga memiliki peran penting dalam mendukung penguatan PAD. Pemerintah Kabupaten Madiun dan Kejari Kabupaten Madiun diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi serta membangun langkah-langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Dengan sinergi yang semakin kuat, optimalisasi pajak daerah diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan Kabupaten Madiun yang “Bersahaja”, dengan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Edi Marpaung)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2