“Di sidang pertama ini, para korban melihat sendiri bagaimana terdakwa seolah-olah melawan dan tidak menyadari kesalahannya. Karena itu, para korban berkomitmen akan hadir di setiap persidangan berikutnya untuk mengawal proses hukum,” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut data yang disampaikan tim kuasa hukum, terdapat 45 korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp9 miliar akibat investasi arisan bodong tersebut. Para korban berharap pengadilan dapat memutuskan secara adil serta memastikan pengembalian dana melalui penyitaan aset terdakwa.

Selain menempuh jalur hukum, pihak korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan para korban selama proses hukum berlangsung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami berharap LPSK dapat membantu dalam perlindungan dan proses pemulihan hak-hak korban. Harapannya, aset yang disita bisa dikembalikan kepada korban sesuai dengan keputusan pengadilan,” tambah penasihat hukum.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti tambahan. Para korban berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan menghasilkan keadilan yang berpihak kepada pihak yang dirugikan.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2