Dalam sidang pendahuluan sebelumnya pada Jumat (7/11/2025), Pemohon menjelaskan keberatannya terhadap Pasal 49 huruf b yang mengatur kewenangan Pengadilan Agama, khususnya terkait frasa waris.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Eddy Mahadi menilai ketentuan tersebut menyebabkan umat Islam tidak memiliki hak memilih apakah ingin menggunakan hukum waris Islam atau hukum nasional.

Hal ini dianggap membatasi kebebasan warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Pemohon, ia tidak meminta perubahan norma, melainkan hanya agar undang-undang memberi pilihan hukum dalam pengurusan warisan bagi umat Islam.

Karena adanya surat permohonan penundaan, MK akan membawa disiplin perkara ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH akan menentukan apakah permohonan dapat tetap diproses atau dianggap tidak memenuhi ketentuan prosedural.

Isu mengenai kewenangan Pengadilan Agama dan kebebasan memilih hukum waris menjadi salah satu topik sensitif dalam sistem hukum keluarga di Indonesia. Publik pun menantikan putusan MK terkait perkara ini, mengingat dampaknya dapat memengaruhi praktik peradilan dan pilihan hukum masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2