BERITAISBER.COM | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan persidangan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Kamis (20/11/2025).
Perkara yang teregister dengan nomor 205/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh warga negara bernama Eddy Mahadi.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Agenda persidangan hari itu sejatinya adalah penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan dari Pemohon. Namun, sebelum sidang dimulai, Pemohon mengirimkan surat ke MK untuk meminta penundaan sidang.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa meskipun ada permintaan penundaan, Mahkamah tetap harus mencatat bahwa hari tersebut merupakan batas akhir penyerahan perbaikan permohonan.
“Karena batas akhirnya hari ini, nanti akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim untuk diputuskan apakah permohonan masih bisa diterima atau tidak. Majelis hanya akan mencatat pokok permohonan yang sudah masuk,” ujar Suhartoyo.





