Ia mengungkapkan, keputusan ini dihasilkan setelah rapat yang melibatkan pihak terkait, seperti Polres Lamongan, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Bakesbangpol, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, dan Bagian Kesra Setda Pemkab Lamongan.

“Operasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap imbauan tersebut. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, karena sebelumnya sudah kita kirimkan surat edaran itu,” tandasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu, salah satu pemilik usaha hiburan malam di Lamongan Heru Wijaya mengaku sudah menerima edaran tersebut. Pemilik Cafe Spooring itu tidak mempermasalahkan terkait larangan itu.

“Sekalipun, secara ekonomi berdampak pada karyawan. Secara ekonomi kalau di hitung jelas rugi. Tetapi, ini kan untuk kepentingan bersama. Demi menjaga ketentraman dan kondusifitas Lamongan, saya sangat mendukung imbauan ini, agar Lamongan benar-benar enak dan nyaman,” ungkapnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2