BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Tempat Hiburan Malam (THM) di Lamongan wajib tutup atau tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Hal ini dipertegas melalui surat edaran yang diterbitkan Pemkab Lamongan nomor 100. 4.2.2/105/413.126/2024 yang ditandatangani Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lamongan, Jarwito mengatakan, pemerintah daerah Lamongan telah berkirim surat kepada para pemilik, pengelola kafe dan rumah bernyanyi terkait tertib usaha menjelang bulan puasa dan selama Ramadan.
Himbauan atau larangan beroperasinya THM tersebut, kata Jarwito mulai berlaku pada Sabtu 9 Maret 2024 hingga Sabtu 13 April 2024 mendatang.
“Tempat hiburan malam berupa kafe maupun tempat karaoke yang ada di Lamongan diminta mematuhi ketentuan larangan beroperasi selama bulan suci Ramadan,” ujar Jarwito.





