Untuk itu Jarwito menegaskan, Pemkab Lamongan bakal menindak tegas dan menjatuhkan sanksi berat berupa tutup paksa kepada tempat hiburan malam yang nekat melanggar ketentuan. Untuk menertibkan hal itu, Satpol PP juga akan melakukan patroli intens kepada lokasi tempat hiburan selama Ramadan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sanksinya bakal kita tutup paksa, tapi bersifat sementara sampai masa ketentuan berakhir atau setelah idul fitri dan ketentuan ini tidak berlaku kepada pelaku UMKM dan warung makan namun dengan catatan wajib memasang tirai penutup,” jelas Jarwito.

Jarwito berharap, selama berlangsungnya bulan suci ramadan semua pelaku usaha tempat hiburan malam bisa memahami dan mentaati peraturan tersebut. Sehingga diharapkan suasana bulan ramadan diĀ  Kabupaten Lamongan bisa tetap aman dan kondusif. (bs)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2