Petugas menggeledah barang bukti obaya. Dari hasil Interograsi, didapat keterangan bahwa YA mendapatkan obaya dari MA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap MA, dan Sabtu (26/10) sekira pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap MA (33) di wilayah Bener, Tegalrejo, Yogyakarta.

Barang bukti yang disita dari tersangka YA, 3400 butir pil warna Y dan 1 unit HP. Sedangkan dari tersangka MA, petugas menemukan uang tunai tiga ratus ribu rupiah dan 1 unit HP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka YA mendapatkan pil Y dari MA. Tersangka MA mendapatkan pil Y dari MEY (sudah dilakukan penangkapan). Terhadap YA diancam dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.

Terhadap MA disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.

Pada Rabu (30/10) sekira pukul 23.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap KT (29) di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3.000 butir pil Y dan 1 unit HP. Pelaku mendapatkan pil Y dengan cara membeli secara online dan barang diletakkan disebuah alamat. Terhadap KT disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda setengah miliar rupiah.

Pada Kamis (31/10) sekira pukul 07.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap MEY (31) di wilayah Purwomartani Kalasan, Sleman, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obaya, yang merupakan DPO dari kasus penyalahgunaan obaya yang dilakukan oleh tersangka MA.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika sabu. Setelah diinterograsi, didapat keterangan bahwa MEY telah mengedarkan obaya kepada SWA dan AD. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap SWA dan AD, dan Kamis (31/10) sekira pukul 07.20 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap SWA (33) dan AD (32) di wilayah Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.

Barang bukti yang disita dari MEY, 1 bungkus plastik klip isi sabu berat bruto 0,70 gram, 1 botol plastik kecil isi 2 bungkus plastik klip bekas sabu,1 tutup plastik tertancap sedotan dan pipet kaca, 2 buah ATM, 2 unit HP, uang tunai sebesar dua juta empat ratus ribu rupiah.

Dari SWA, petugas menyita 4027 butir pil Y dan 1 unit HP. Dari tersangka AD, petugas menemukan 32000 butir pil Y dan 1 unit HP.

“Tersangka SWA dan AD mendapatkan pil Y dari MEY. Tersangka MEY mendapatkan sabu dengan cara membeli secara online, dan barang diletakkan disebuah alamat dan pil Y dengan cara membeli secara online dan barang dikirim melalui jasa ekspedisi,” paparnya.

Terhadap MEY diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda delapan miliar rupiah, dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.

Terhadap SWA, AD, disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.

Pada Selasa (5/11) sekira pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap MFL (19) di wilayah Banyuraden Gamping, Sleman, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Sebanyak 2140 butir pil Y dan 1 unit HP ditemukan. Pelaku mendapatkan pil Y dengan cara COD dan bertemu secara langsung dengan pengedarnya (masih DPO). Terhadap MFL disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.

Pada Rabu (6/11) sekira pukul 14.15 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap SAW (26) di wilayah Sosromenduran Gedongtengen, Yogyakarta, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Sebanyak 850 butir pil Y, uang tunai Rp.819.000, dan 1 unit HP turut diamankan petugas.

Pelaku mendapatkan pil Y dengan cara membeli secara online dan barang diletakan disebuah alamat. Terhadap SAW diancam Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.

Pada Senin (11/11) sekira pukul 00.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap MAR (18) di wilayah Sidomoyo Godean, Sleman, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 10570 pil Y dan 1 unit HP.

Pelaku mendapatkan pil Y dengan cara COD dan bertemu secara langsung dengan pengedarnya (masih DPO). Terhadap MAR disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.

“Dari kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap terdiri dari 16 tersangka dengan jumlah barang bukti sabu seberat 0,7 gram, psikotropika 76 butir, dan obaya 68.163 butir. Dari barang bukti yang disita, diperkirakan dapat menyelamatkan 68.243 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (WR)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2