BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Satresnarkoba Polresta Yogyakarta kembali mengungkap kasus peredaran narkoba sejak 13 Oktober hingga 11 November 2024.
Pengungkapan dan pemberantasan tersebut, sesuai dengan komitmen Satresnarkoba Polresta Yogyakarta dalam rangka mendukung dan mensukseskan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Selama periode 13 Oktober 2024 sampai dengan 11 November 2024, kita telah melakukan ungkap kasus narkoba sebanyak 16 kasus dan 16 tersangka,” kata Kasatres Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, Kamis (14/11/2024).
AKP Rolindo menyampaikan, pada Minggu (13/10) sekira pukul 21.00 WIB, petugas telah melakukan penangkapan terhadap MS (20) di wilayah Sinduadi Mlati,, Sleman, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 76 tablet Psikotropika Golongan IV jenis Atarax (Alprazolam 1 mg).
Pelaku mendapatkan pil Psikotropika dengan cara COD dan bertemu secara langsung dengan pengedarnya yang saat ini dilakukan pengejaran. Terhadap MS diancam Pasal 62 UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.
Kasatres Narkoba menjelaskan, berdasarkan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pada September 2024 lalu, petugas melakukan pengembangan kasus dan melakukan rangkaian penyelidikan terhadap DPO.
Kemudian, Selasa (15/10) sekira pukul 13.00 WIB, di wilayah Keparakan, Mergangsan, petugas melakukan melakukan penangkapan terhadap DPO berinisial D (36), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.
Petugas pun menginterogasi pelaku, dan diperoleh keterangan bahwa D telah menjual obaya kepada S dan menitipkan atau menyerahkan obaya kepada HPS.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap S dan HP, alhasil pada Selasa (15/10) sekira pukul 15.20 WIB, S ditangkap dari Karang Waru Tegalrejo, dan HPS ditangkap dari Pandeyan Umbulharjo, pada pukul 18.15 WIB.
Petugas menyita barang bukti berupa 1 buah telepon genggam dari tersangka D, dan S petugas menyita 2600 butir pil Y,1 buah tas ransel, 1 buah sepatu boot, uang tunai sejumlah Rp.585.500, dan 1 unit HP. Sedangkan dari tersangka HPS, petugas menyita 6000 butir pil Y dan satu unit HP.
“Tersangka S dan HPS mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari tersangka D, dan tersangka D mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dengan cara COD dan bertemu secara langsung dengan pengedarnya yang masih buron,” jelas AKP Rolindo.
Terhadap D diancam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.
Terhadap S dan HPS diancam dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.
Lanjut Kasatres Narkoba, pada Jumat (18/10) sekira pukul 05.00 WIB, pihaknya melakukan penangkapan di wilayah Sidokarto Godean, Sleman, terhadap BNC (25), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obaya.
Darinya ditemukan barang bukti 1750 butir pil Y. Pelaku mendapatkan pil Y dengan cara COD dan bertemu secara langsung dengan pengedarnya yang masih berstatus DPO. BNC diancam Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.
Pada Rabu (23/10) sekira pukul 23.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap BP (29) di wilayah Argomulyo Sedayu, Bantul, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obaya.
Petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 570 butir pil warna Y dan 1 buah HP. Pelaku mendapatkan pil Y dengan cara COD dan bertemu secara langsung dengan pengedarnya (masih DPO).
Terhadap BP disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.
Pada Kamis (24/10) sekira pukul 07.30 WIB, petugas telah melakukan penangkapan terhadap RBH (25) di wilayah Argorejo Sedayu, Bantul, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1256 butir pil Y serta 1 buah HP.
Pelaku mendapatkan pil Y dengan cara membeli secara online dan barang dikirim melalui jasa ekspedisi. Terhadap RBH disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.
Pada Sabtu (26/10) sekira pukul 01.30 WIB, petugas telah melakukan penangkapan terhadap YA (22) di wilayah Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.





