BERITASIBER.COM | TULUNGAGUNG – Oknum Anggota Polres Tulungagung bernama Udi Cahyono resmi diberhentikan dari dinas kepolisian. Seorang polisi berpangkat Aiptu tersebut divonis bersalah karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Pemecatan Udi berdasarkan perintah Kapolda Jatim nomor: KEP/157/III/2024 tentang pemecatan tidak dengan hormat dari kantor polisi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dilanjutkan dengan upacara pemberhentian yang dipimpin Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadaf di Mapolres setempat, Senin (01/04/2024).

Menurut Kapolres, pada 31 Maret 2024, Aiptu Udi Cahyono, NRP 72100163, perwira junior Samapta, terbukti melanggar Pasal 5(1)(b), Pasal 8(c)(1), Pasal 10 (1) (1). f, § 13 ayat e, Perpol nomor: 7 Tahun 2022 tentang kode etik kepolisian dan/atau PP RI 2003 ayat 13 ayat 1:1 yang mengatur tentang pemberhentian anggota Polri.

“Hari ini kami melakukan upacara pemecatan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aiptu Udi Cahyono dari anggota Polri,” tegas Kapolres.

“Kita baru saja menyaksikan proses pemecatan tercela Iptu Udi Cahyono, anggota Polri. Aiptu Udi Cahyono melanggar kode etik profesi kepolisian dan kode etik kepolisian,” ujarnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2