Menurut Arsya, upacara PTDH ini menjadi pengingat bahwa ketidakdisiplinan tidak boleh dibiarkan di lingkungan kepolisian dan setiap aparat kepolisian berupaya menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Hal ini sebagai wujud implementasi dan pelaksanaan tanggung jawab pimpinan Polri terhadap sanksi hukuman dalam pengaturan anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sekadar diketahui, kasus peredaran sabu yang berujung pada penangkapan Udi Cahyono dilakukan pada 23 Agustus 2022. Udi selanjutnya harus menghadapi proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Majelis hakim memutuskan Udi bersalah dan memvonisnya 4 tahun 3 bulan penjara dan Rp 1 miliar atau 3 bulan penjara.(bs)

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2