“Setelah itu korban istirahat di dalam gudang sebelah timur weslik hipam dengan jarak lebih kurang 10 meter dari tempat korban memarkir sepeda motornya,” paparnya.

Nah , saat korban terbangun dari tidurnya sekitar pukul 20.30 WIB, dan menuju tempat sepeda motornya , ia sudah tidak lagi menjumpai sepeda motor miliknya yang semula diparkir diatas jembatan arah masuk ke MI Narrative Qur’an (MINAN), tepatnya di Lingkungan Kalianyar, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan /Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Korban sempat melakukan pencarian sepeda motor miliknya, namun tidak membuahkan hasil. Kemudian korban menghubungi temannya yakini saksi Agus Priyanto . Korban menghubungi saksi tersebut dengan menanyakan Apakah sempat melihat sepeda motor milik saya yang hilang lari ke arah barat . Lalu dijawab oleh saksi Agus Priyanto jika ia sempat melihat sepeda motor milik korban lari ke arah barat,” tuturnya.

Saksi Agus Priyanto mendapatkan kabar jika sepeda motor milik temannya telah dicuri , saksi tersebut pun langsung mengejar pelaku hingga sampai ke Dusun Kaotan Desa Sumberejo Kecamatan Lamongan Kota. Saat dikejar pelaku sempat terjatuh yang kemudian meninggalkan sepeda motor hasil curian tersebut dan pelaku melarikan diri ke arah barat area persawahan.

“Tak lama kemudian sekitar pukul 21.30 WIB pelaku berhasil diamkan warga bersama anggota Polsek Lamongan setelah sebelumnya berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti di serahkan ke Polsek Lamongan Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp7, 5 juta. ” Karena pelaku masih di bawah umur kemudian pelaku beserta barang buktinya kita limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2