BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba, selama pertengahan hingga akhir bulan Juli 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas, AKP Sujarwo, Senin (29/7/2024).
“Selama periode tersebut, kita berhasil menangkap 6 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat-obatan terlarang,” kata AKP Ardiansyah.
Enam tersangka itu yakni, penangkapan FDS (28) di Bantul pada (18/7). FDS ditangkap di Bangunjiwo, Bantul, dengan barang bukti 70 butir psikotropika jenis Calmlet. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penangkapan AS (25) di Sleman, pada 19 Juli. AS ditangkap di Tirtomartani, Sleman, dengan barang bukti 32.060 butir pil obat-obatan terlarang. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penangkapan OWP (32) di Bantul, pada 21 Juli. OWP yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap di Ngestiharjo, Bantul, dengan barang bukti 1.354 butir pil obat-obatan terlarang. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penangkapan MH (23) dan RM (32) di Sragen, pada 22 Juli. MH dan RM ditangkap di Masaran, Sragen, dengan barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan terlarang berbagai jenis. Keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan OWP. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.