Penangkapan EC (30) di Sleman, pad 26 Juli. EC ditangkap di Trihanggo, Sleman dengan barang bukti 420 butir pil obat-obatan terlarang. Disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa Psikotropika: 70 butir dan Obat-obatan terlarang: 86.939 butir,” jelas Kasat Narkoba.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutup AKP Ardiansyah.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba.
“Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Bersama-sama kita wujudkan Yogyakarta yang bebas dari narkoba,” ajaknya. (WR)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com






