“Apabila kami temukan minuman keras dijual oleh pihak kafe, maka kami pastikan kafe tersebut akan ditutup sementara selama tujuh hari,” tegasnya.
Rustam menambahkan bahwa beberapa kafe sebelumnya sudah pernah ditutup dan diberikan peringatan resmi oleh PTSP. Hal ini membuktikan bahwa penegakan aturan tidak sebatas imbauan, tetapi juga disertai tindakan nyata.
Meski demikian, hasil razia sebulan terakhir menunjukkan sebagian besar miras yang dikonsumsi pengunjung kafe berasal dari luar, bukan dari penjualan pihak pengelola. Kendati begitu, Satpol-PP tetap meminta kafe untuk memperketat pengawasan agar tidak dijadikan tempat konsumsi miras.
Kabid Penegak Perda Irvan Zam Zam berharap, masyarakat Halmahera Selatan dapat mendukung penuh penegakan Perda ini.
“Dengan razia rutin, kami ingin menjaga ketertiban serta melindungi generasi muda dari perilaku menyimpang,” ujarnya.(**)






