BERITASIBER.COM | HALSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan razia cipta kondisi di sejumlah penginapan, kos-kosan, dan kafe pada Senin dini hari (29/9/2025). Operasi ini digelar sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum serta upaya pencegahan praktik maksiat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Razia yang dipimpin Kabid Penegakan Perda, Irvan Zam Zam, berlangsung di Penginapan Prima Rest Desa Babang. Dari lokasi tersebut, petugas mendapati dua pasangan muda-mudi bukan suami istri berada dalam satu kamar. Mereka masing-masing berinisial Aldi (20), Hayadin (20), Veron (21), serta seorang remaja putri berusia 17 tahun berinisial Lisa asal Sayoang.

Keempatnya kemudian diamankan ke kantor Satpol-PP untuk didata dan diberi pembinaan. Pihak Satpol-PP menegaskan bahwa keterlibatan anak di bawah umur menjadi perhatian serius dan akan ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain penginapan, operasi juga menyasar beberapa kafe hiburan malam, seperti Bungalow 1–3, Kafe Hox, Fortune, Modiv, hingga Buana Lipu. Pemeriksaan difokuskan pada potensi peredaran minuman keras (miras) ilegal serta aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

Kasatpol-PP Rustam Salmon menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas kepada kafe yang kedapatan menjual miras.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2