BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan, jajaran Polsek Deket melaksanakan patroli siang di sejumlah titik wilayah Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Senin (9/3/2026).
Patroli yang dilaksanakan kemarin tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, tetapi juga memberikan imbauan kepada para pemilik warung makan yang tetap beroperasi pada siang hari agar menutup atau memasang tirai pada tempat usahanya sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Kegiatan patroli ini dilakukan oleh personel kepolisian dengan menyasar area permukiman, pertokoan, serta warung makan yang berada di sepanjang jalan utama di wilayah hukum Polsek Deket. Dalam kegiatan tersebut, petugas berdialog langsung dengan para pemilik usaha untuk menyampaikan pesan kamtibmas sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga toleransi dan saling menghormati selama bulan Ramadan.
Kapolsek Deket AKP Akhmad Khusen menjelaskan bahwa imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kerukunan dan ketertiban di tengah masyarakat selama bulan suci. Meski tidak ada larangan bagi sebagian masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa untuk membeli makanan pada siang hari, namun diharapkan para pemilik warung dapat menyesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada pemilik warung yang tetap berjualan di siang hari agar menutup tempat usahanya dengan tirai atau penutup lainnya. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Selain memberikan imbauan terkait aktivitas warung makan, petugas juga menyampaikan pesan keamanan kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam patroli tersebut, personel juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor.






