Adapun tujuan kegiatan BLP tersebut untuk antisipasi terjadinya tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor), Balap liar dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Kemudian terciptanya situasi aman kondusif serta terjaganya perasaan aman dan nyaman masyarakat Kota Pematangsiantar.(Pirhot Nababan)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2