Kasat Samapta Polres Lamongan, AKP Yossy Eka Prasetya Suwandana, S.H., menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bentuk perlindungan kepada masyarakat. Selain penyitaan, para pemilik usaha juga diberikan sanksi berupa pendataan identitas dan peringatan keras.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pemilik warung. Peredaran miras tanpa izin ini sangat berbahaya, terutama jika dikaitkan dengan potensi penyalahgunaan narkotika dan aksi kriminalitas di jalanan,” ujar AKP Yossy dalam keterangannya.

Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Lamongan untuk mematuhi regulasi yang berlaku terkait penjualan minuman beralkohol. Operasi serupa dipastikan akan terus digelar secara rutin dan berkelanjutan guna memastikan situasi kondusif di wilayah berjuluk Kota Soto tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Lamongan juga mengajak masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan kamtibmas.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2