BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto menyatakan pendapatnya, tentang revisi Perda (peraturan Daerah) Minuman Keras (Miras). Pada revisi Perda tersebut, Fokki menganalisa bahwa Pemerintah kota Yogyakarta mendukung peredaran minuman keras.
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, situasi riil di Kota Yogyakarta yang juga dikenal sebagai kota pelajar, ibukota salah satu ormas keagamaan, menunjukkan fenomena sebaliknya, yaitu masyarakat dan pemerintah kota mendukung keberadaan toko toko penjual miras tersebut.
Menurut Fokki, bukti-bukti sudah terlihat jelas dari hasil tesisnya, pertama, DPRD Kota Yogyakarta selaku wakil rakyat melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah yang diketuai dari Fraksi PAN menyetujui usulan dari eksekutif, untuk merubah Perda Miras yang lama.
“Kalau Perda yang lama sudah membatasi distributor yang boleh mengedarkan miras, dan dengan akan merubah perda tersebut, maka pemerintah kota dan wakil rakyat artinya sepakat untuk menambah dan memperluas distributor miras selama sesuai dengan Perda,” kata Anggota DPRD Yogyakarta dari PDI Perjuangan, Fokki.
Berbeda dengan pernyataan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Tri Waluko Widodo, yang mengatakan Fokki salah menafsirkan mengenai revisi Perda Miras itu.
Menurutnya, Perda Miras yang lama mengkhawatirkan, dikarenakan sudah sangat implementatif. Dengan direvisinya Perda itu, maka akan memperketat peredaran Miras dan terdapat pelarangan peredaran Miras yang oplosan.
“Salah besar kalau dianggap pemerintah mendukung toko miras di kota Yogyakarta, justru dengan peraturan yang sudah sangat usang, Perda 7/1957 sudah sangat implementatif sehingga peredaran Miras di kota Yogyakarta semakin mengkhawatirkan.” terangnya.
“Revisi Perda Miras ini justru akan lebih memperketat peredaran Miras dan juga pelarangan Miras oplosan, yang sangat membahayakan masyarakat,” kata Widodo, yang juga anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional itu, Kamis (18/7/2024).
“Dan dengan aturan Perda yang sudah sangat tidak implementatif, menimbulkan celah abu-abu yang membuat peredaran miras lebih leluasa mengedarkan Miras,” ungkapnya.
Pada Perda Miras yang lama, sanksi terbesar hanya lima ribu rupiah, dan imlementasinya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kota Yogyakarta sekarang.





