Revisi Perda ini, harapannya juga akan bisa lebih ketat dan tegas dalam penegakannya.
“Fokus kita bukan terkait PAD kota Yogyakarta, tetapi lebih kepada ke perlindungan masyarakat dan generasi muda kita, dari bahaya Miras yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan,” pungkasnya.
Anggota FKUB Angkat Bicara Soal Perda Miras
Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB sekaligus Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Yogyakarta, H. Abdul Halim, SAg., menyampaikan pendapatnya terkait soal peredaran minuman keras di Yogyakarta.
Sebagai pegiat dalam bidang keagamaan dirinya menginginkan kota Yogyakarta memiliki suasana yang kondusif, bagi semua pemeluk agama untuk menjalankan keyakinan, pengetahuan keagamaannya masing dengan baik, termasuk terciptanya suasana saling menghargai antara umat beragama yang ingin sungguh-sungguh menjalankan norma agamanya secara baik, dengan pihak umat beragama yang hanya sekedar beragama saja.
“Sepanjang pengetahuan saya (sebagai anggota FKUB kota Yogyakarta) semua agama melarang meminum dan memakan sesuatu berakibat buruk bagi pelakunya maupun orang disekitarnya salah satunya adalah miras.” ucapnya.
“Oleh karena itu untuk menjaga citra Yogyakarta sebagai kota wisata, kota budaya dan kota pelajar, seharusnya pemerintah mengambil langkah langkah tegas baik dalam bentuk regulasi maupun pengawasan yang ketat agar peredaran miras dan sejenisnya dapat terkendali, sehingga tidak merusak peradaban kota Yogyakarta yang selama ini sudah tercitrakan memiliki budaya yang adi luhung,” kata Abdul Halim, Kamis (18/7/2024). (WIR)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com





