BERITASIBER.COM – Kecepatan dan ketepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar. Merespons laporan warga melalui layanan Call Center (CC) 110, personel piket Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar segera turun ke lapangan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026).

Peristiwa kecelakaan ini bermula dari laporan seorang warga berinisial YS yang menghubungi layanan kepolisian 110 untuk melaporkan adanya insiden lalu lintas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Operator CC 110 yang menerima laporan tersebut dengan sigap meneruskannya kepada piket Unit Gakkum Sat Lantas. Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju lokasi guna memastikan keselamatan korban serta mengurai kemacetan yang mungkin timbul akibat insiden tersebut.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Agustina Triyadewi, menegaskan bahwa kesigapan personel di lapangan merupakan wujud komitmen Polres Pematangsiantar dalam mengimplementasikan kebijakan Quick Response Polri.

“Layanan 110 adalah sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat. Begitu laporan masuk dan divalidasi, personel piket Gakkum langsung merapat ke TKP untuk melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan, mulai dari pengamanan lokasi hingga pendataan saksi dan korban,” ujar IPTU Agustina Triyadewi.

Setibanya di lokasi kejadian, personel piket Unit Gakkum segera melakukan serangkaian prosedur penanganan kecelakaan. Selain melakukan olah TKP untuk mendapatkan gambaran kronologis kejadian, petugas juga melakukan pengamanan terhadap barang bukti kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2