Berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia sebelum tiba di fasilitas kesehatan. Kapolsek Siantar Barat, Iptu Raja Kaya Haloho, menjelaskan bahwa tidak ditemukan indikasi tindak kekerasan atau tanda-tanda mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana pada tubuh korban.

“Hasil pemeriksaan awal dan olah TKP tidak menunjukkan adanya tanda-tanda tindak pidana. Korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya selama ini,” ungkap Iptu Raja Kaya Haloho.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lebih lanjut, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban. Adik kandung almarhum yang berinisial R br. S, telah menerima musibah ini dengan ikhlas dan secara resmi menandatangani surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah kakaknya.

Mengingat pihak keluarga menolak tindakan autopsi dan telah menyatakan menerima kondisi tersebut sebagai musibah, pihak Polsek Siantar Barat kemudian menyerahkan jenazah LS kepada keluarga untuk segera dibawa ke rumah duka. Pihak keluarga berencana untuk segera melakukan prosesi persemayaman dan pemakaman sesuai dengan adat dan keyakinan keluarga.

Kejadian ini sempat menarik perhatian para pengunjung dan pedagang di Pasar Horas. Namun, berkat kesigapan personel kepolisian, situasi di lokasi dapat segera dikendalikan, sehingga tidak mengganggu aktivitas perdagangan masyarakat di area tersebut. Polsek Siantar Barat pun menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian almarhum.(Pirhot Nababan)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2