Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perselisihan serupa di kemudian hari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kedua belah pihak sudah berdamai dan menandatangani surat pernyataan bermaterai,” tegas IPTU Raja Kaya Haloho.

Kapolsek menambahkan bahwa penyelesaian melalui mediasi menjadi salah satu langkah humanis kepolisian dalam menangani persoalan sosial yang masih memungkinkan diselesaikan secara musyawarah, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat sekitar mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian yang segera hadir setelah laporan disampaikan melalui layanan 110. Kehadiran petugas dinilai mampu meredam situasi sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian darurat, gangguan keamanan, atau membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan tersebut disiapkan untuk memberikan respon cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan penanganan cepat dan pendekatan persuasif tersebut, situasi di kawasan Gang Ganevo kembali aman dan kondusif. Kepolisian berharap masyarakat terus mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan masing-masing.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2