Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin oleh AKP Siko langsung bergerak cepat. Berkat kerja keras tim Resmob, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jombang pada Senin malam, 26 Mei 2025.
Ipda Slamet Haryono menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2008 dan 2018. “Di tahun 2008, ia divonis 7 tahun penjara, dan pada 2018 dijatuhi hukuman 8 tahun.
“Kini, ia kembali melakukan kejahatan dengan modus serupa,” ungkapnya.
Motif pelaku adalah untuk menguasai barang berharga milik korban. “Ini adalah ketiga kalinya dia melakukan kejahatan sejenis,” tambah Ipda Slamet Haryono.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.(*)





