BERITASIBER.COM | MOJOKERTO – Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus seorang pria berinisial SO (30) asal Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan pria yang juga residivis ini diduga setelah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan.
Penangkapan terduga pelaku terjadi saat pelaku sedang nongkrong santai di sebuah warung di Jalan Raya Ploso, Jombang.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025.
Korban, seorang perempuan berinisial SP berusia sekitar 40 tahun asal Surabaya, awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Hubungan mereka berlanjut melalui aplikasi WhatsApp, dan keduanya sepakat untuk bertemu di SPBU Gunung Sari, Surabaya.
Setelah bertemu, pelaku membawa korban menuju Dawarblandong, Mojokerto. Sesampainya di lokasi, korban dipaksa turun dari kendaraan, dipukuli berkali-kali, ditelanjangi, dan kemudian diperkosa. Setelah melakukan aksi kejam tersebut, pelaku mengambil ponsel dan uang korban sebesar Rp 450 ribu sebelum meninggalkannya di tempat kejadian.





